Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Kegiatan Penanaman Modal di Indonesia
Keywords:
Investasi, Penanaman Modal, Perlindungan Hukum, Investor, Hukum DagangAbstract
Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik melalui investasi dalam negeri maupun investasi asing. Dalam praktiknya, investor seringkali menghadapi berbagai risiko hukum yang dapat menghambat kegiatan investasinya, seperti ketidakpastian regulasi, sengketa dengan pemerintah, maupun konflik dengan mitra usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam melindungi investor, namun masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, seperti tumpang tindih regulasi dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum serta peningkatan kepastian regulasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.
References
Huala Adolf. Hukum Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Sentosa Sembiring. Hukum Investasi. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.
Ridwan Khairandy. Hukum Investasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
Erman Rajagukguk. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: UI Press, 2007.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.



