Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia

Authors

  • Yanuar Firman Alamsyah Universitas Widya Gama Author
  • Sulthon Miladiyanto Universitas Widya Gama Author

Keywords:

Hukum Dagang, KPPU, Monopoli, Pelaku Usaha, Persaingan Usaha

Abstract

Persaingan usaha merupakan elemen penting dalam sistem ekonomi pasar yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan memberikan manfaat bagi konsumen. Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, sehingga menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia serta bagaimana hukum mengaturnya dalam rangka menciptakan persaingan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam praktiknya masih terdapat berbagai pelanggaran yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pengawas serta peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Published

2026-06-10

Similar Articles

31-40 of 176

You may also start an advanced similarity search for this article.