Tinjauan Hukum Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Keywords:
Hukum Dagang, KPPU, Monopoli, Pelaku Usaha, Persaingan UsahaAbstract
Persaingan usaha merupakan elemen penting dalam sistem ekonomi pasar yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan memberikan manfaat bagi konsumen. Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, sehingga menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia serta bagaimana hukum mengaturnya dalam rangka menciptakan persaingan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam praktiknya masih terdapat berbagai pelanggaran yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga pengawas serta peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.



