Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Tantangan Demokrasi Dalam Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila di Indonesia

Authors

  • Lutvia Hamu Universitas Bina Mandiri Gorontalo Author
  • Diana T.S Rajak Universitas Bina Mandiri Gorontalo Author
  • Paradila Abdullah Universitas Bina Mandiri Gorontalo Author
  • Erfina Isa Universitas Bina Mandiri Gorontalo Author
  • Mohamad Ikbal Kadir Universitas Bina Mandiri Gorontalo Author

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Pancasila, Sistem Hukum

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelaksanaan demokrasi merupakan dua pilar utama dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai dalam pembentukan dan penegakan hukum, termasuk dalam menjamin hak-hak dasar warga negara serta mengatur kehidupan demokratis yang berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan HAM dan berbagai tantangan demokrasi dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan HAM di Indonesia telah diakomodasi dalam UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan berupa ketimpangan penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta dinamika politik yang memengaruhi kualitas demokrasi. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki peran strategis dalam menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif bangsa. Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum dan praktik demokrasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan HAM yang berkeadilan dan demokrasi yang substansial di Indonesia.

References

Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Sinar Grafika.

Dimyati, K., & Wardiono, K. (2024). Metodologi penelitian hukum (Edisi terbaru). Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Fadillah, N., Himmawan, D., & Umam, A. K. (2024). Elections and development of democracy in Indonesia. Diplomasi: Jurnal Demokrasi, Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 17–23.

Gunawan, B. P. (2020). Democracy in Indonesian constitutional life. Proceedings of the ADRI International Multidisciplinary Conference, 1, 150–160.

Kaelan. (2021). Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Kurnia, Y. R. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dan tantangan demokrasi dalam sistem hukum berdasarkan Pancasila di Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(4), 3612–3623.

Layyin, M. (n.d.). Democracy management in Indonesian constitutional system. Proceedings of the International Conference on Industrial Engineering and Operations Management, 1, 245–252.

Liddle, R. W. (2020). Improving the quality of democracy in Indonesia. Indonesia, 109, 59– 80.

Manan, M. (2020). Demokrasi konstitusional Indonesia dalam masyarakat majemuk. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rif’an, A., & Khory, F. (2025). Demokrasi dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum tata negara Indonesia. Jurnal Konstitusi, 22(1), 45–62.

Rizky, M., & Zulkifli. (2023). Hak asasi manusia dan demokrasi dalam perspektif hukum konstitusi Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 88–105.

Salmawati. (2022). Demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(2), 345–360.

Sucipto, A., Prasetyo, T., & Nugraha, R. (2023). Implementasi nilai Pancasila dalam penegakan HAM di Indonesia. Jurnal Yuridika, 38(3), 421–438.

Zoelva, H. (2022). Hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Published

2026-01-02