Peran BANI dalam Penyelesaian Sengketa Investasi infrastruktur Telekomunikasi: Studi Kasus antara Perusahaan Swasta dan Instansi Pemeritah

Authors

  • Afaf Naufal Pahlevi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Afrizal Rahman Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Muhamad Kholid Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author

Keywords:

Arbitrase, BANI, Penyelesaian Sengketa, Availability

Abstract

Sengketa investasi infrastruktur telekomunikasi antara badan usaha swasta dan instansi pemerintah dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berpotensi menumbulkan ketidakpastian hukum bagi investor apabila tidak diselesaikan secara efektif. Salah satu sumber sengketa tersebut berasal dari perbedaan penafsiran mengenai perhitungan Availability Payment (AP), khususnya terkait apakah komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam nilai AP sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam penyelesaian sengketa investasi infrastruktur telekomunikasi antara badan usaha swasta dan instansi pemerintah, dengan studi kasus Putusan BANI Nomor 45016/II/ARB-BANI/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui BANI telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum arbitrase yang berlaku dan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan perjanjian KPBU. Selain itu, putusan BANI menegaskan pentingnya konsistensi penafsiran klausul kontrak dan berperan strategis dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pemerintah dan investor swasta. Dengan demikian, arbitrase melalui BANI dapat dipandang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam mendukung iklim investasi infrastruktur nasional.

References

Fitriyah, dan Soviana. “Efektivitas Peran Arbitrase Syariah dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2021).

Ibrahim, Noor Dimas. “Tanggung Jawab Hukum Arbiter dan Badan Arbitrase atas Putusan Arbitrase yang Diajukan Pembatalan di Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 1 (2022).

Ingga, Amalia Dewi. Digital Leap: Infrastruktur Telekomunikasi sebagai Lompatan Ekonomi di Era Industri 4.0. t.t. Diakses 13 Oktober 2025. https://www.infraindo.org/post/digital leap infrastruktur-telekomunikasi-sebagai-lompatan-ekonomi-di-era-industri-4-0.

Kurnia, Rahmat, dan Yasaman. “Kekuatan Hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dan Sistem Arbitrase Di Masa Depan.” Iblam Law Review 4, no. 3 (2024). https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/view/452.

Sakti, Lanang, dan Nadhira Wahyu Adityarani. “Kewenangan Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Di Indonesia.” Fundamental Justice 2, no. 1 (2021). https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/issue/view/59.

Shah, Elbarino, Tan Kamello, dan Syarifah Lisa Andriati. “Perjanjian Kerjasama Antar Pelaku Usaha Dengan Pihak Pemerintah Yang Penyelesaiannya Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan (Studi Di Kota Medan).” Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 6, no. 2 (2024). https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter/article/view/5191.

Sugianto, dan Indradewi. “Peran dan Manfaat Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dari Perspektif Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 2, no. 2 (2024): 85–95.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Nomor 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 60 (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999.

Wibowo, Farid Arif. “Meningkatkan Kualitas APBN dengan Skema KPBU.” KPBU Kemenkeu. Diakses 12 Oktober 2025. https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/67-208/umum/kajian-opini-publik/meningkatkan-kualitas-apbn-dengan-skema-kpbu.

Yumarni, Ani, Gemala Dewi, Jaih Mubarok, Wirdyaningsih Wirdyaningsih, dan Anna Sardiana. “The Implementation of Waqf as ‘Urf in Indonesia.” Sriwijaya Law Review 5, no. 2 (2021): 287. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol5.Iss2.1126.pp287-299.

Downloads

Published

2026-01-02