Kajian Hukum Pidana Nasional Pasal Pencurian Dalam Perspektif Hukum Islam
Keywords:
Pencurian, Hukum Pidana Islam, KUHP, Jarimah Hudud, Perbandingan HukumAbstract
Pencurian merupakan salah satu kejahatan tertua dalam sejarah manusia dan hingga kini masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data kriminalitas tahun 2024, tindak pidana pencurian menempati urutan tertinggi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi pidana dalam memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan serta penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional Indonesia (KUHP). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum melalui sumber hukum primer seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fiqih, dan KUHP, serta sumber sekunder berupa literatur dan jurnal hukum. Dalam hukum Islam, berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 38, pencurian atau sariqah termasuk jarimah hudud dengan tujuan menegakkan keadilan ilahi, menjaga kemaslahatan, dan memperbaiki moral masyarakat. Sementara dalam hukum pidana nasional, pencurian diatur dalam Pasal 476–478 KUHP dengan sanksi penjara atau denda yang bersifat antroposentris, berfokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun berbeda dalam dasar hukum dan jenis sanksi, keduanya memiliki tujuan serupa, yakni menjaga hak kepemilikan dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, nilai-nilai Islam dan hukum nasional perlu diselaraskan agar sistem hukum pidana Indonesia lebih humanis dan berkeadilan sosial.
References
Abdi, F. (2018). Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan Pada Jarimah Hudud Pencurian). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 369–392. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v14i02.456
Adnan Lutfi, M., Kurniaty, Y., Basri, B., & Krisnan, J. (2022). Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 20–30. https://doi.org/10.31603/6537
Afifah Firdaus, & Indra Yugha Koswara. (2024). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan. Lex Renaissance, 9(1), 1– 22. https://doi.org/10.20885/jlr.vol9.iss1.art1
Awaluddin Kadir, M., & Shuhufi, M. (2023). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Efek Jera Pemidanaan Dalam Hukum Islam dan Penerapannya di Indonesia. 1(01), 486–491. https://doi.org/10.5281/zenodo.12666985
Fitri Z, Y., Arman, Z., Wahyudi, P., & Sari, P. N. (2023). Perkembangan dan Isu Krusial dalam Undang-Undang KUHP. BERDAYA: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3), 217–228. https://doi.org/10.36407/berdaya.v5i3.1090
Hafiz, H. I., Muskalana Qodri, Abdul Latif Harahap, M. Irwansyah Nasution, & Sahyuda Pratama Sandi. (2025). Penerapan Hukum Sariqah dalam Negara Islam. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(4), 6027–6033. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.7995
Hamdiyah, H. (2024). Analisis Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencurian: Tinjauan Hukum. Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 18(1), 98–108. https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.216
Hasibuan, M., Sumiadi, S., & Sastro, M. (2024). Perbandingan Ketentuan Asas Legalitas Dalam Kuhp Lama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dan Kuhp Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17104
Indira Lintang. (2024). 10 Jenis Kasus Kriminal Terbesar di Indonesia Sepanjang Tahun 2024. Inilah.Com. https://www.inilah.com/kasus-kriminal-terbesar-di-indonesia
Najib, M. (2024). Korupsi Dan Ta‘zir Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal ’ulum Al-Qur’an, 105, 61–84.
Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid, A. (2025). Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia : Perbandingan Komprehensif antara KUHP Lama dan KUHP Baru. Reformasi Hukum, 29(1), 1–21. https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/1169
Nurainin Bella Anisa, Mufidah Imroatul, Imayuri Ratu Infiona, Putri Amalia Wilda, & Rahmawati Yeni. (2024). Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Hukum Pidana (KajianTerhadap Jenis-jenis Tindak Pidana). Jurnal Lentera Ilmu (JLI), 1(1), 75–85.
Nurjannah, N., & Azizah, N. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Anak sebagai Pelaku Bullying yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 6(3), 1213–1220. https://doi.org/10.34007/jehss.v6i3.2102
Resti Fauzi, S., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 43–64. https://doi.org/10.22515/alhakim.v4i1.5251
Situngkir, D. A. (2018). ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. SOUMATERA LAW REVIEW, 1(1), 22–42. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3398
Surbakti & Natangsa, S. (2017). Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. In Muhammadiyah Unversity Press (Vol. 39, Issue 2).
Syarbaini, A. (n.d.). TEORI TA’ZIR DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Ius Civile, 1–10.
Umar, P., Difinubun, S., Studi, P., Mazhab, P., Syariah, F., Agama, I., & Negeri, I. (2025). ANALISIS KAIDAH IDRA’ AL - HUDUD BI AL - SYUBHAT PADA PENERAPAN HUKUM ISLAM (Studi Komperatif Pandangan Imam Syafi’i Dan Imam Hanbali).
Zul Anwar, H., Harahap, A., Sirait, A. S., Dasopang, O., Nasution, N., & Rahma, W. (2018). Hukum Pidana Islam Dalam Simpul Penerapannya Di Indonesia.






